PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan...
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
(1) Setiap Entitas AK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyusun dan menyajikan Laporan Kinerja. (2) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Laporan Kinerja Interim dan Laporan Kinerja Tahunan. (3) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan realisasi kinerja yang telah dicapai dan dengan memperhatikan Perjanjian Kinerja yang telah ditandatangani.
