PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan...
Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
(1) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) disampaikan kepada atasan masing-masing secara berjenjang dan sesuai dengan format dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Koordinator ini. (2) Setiap pimpinan Entitas AK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal (5) wajib mengolah dan mengintegrasikan seluruh laporan Entitas AK3 di bawahnya untuk menyusun laporan Entitas AK3 yang dipimpinnya. (3) Setiap laporan yang diterbitkan oleh Entitas AK3 menjadi dasar pemantauan oleh pimpinan Entitas AK3 di atasnya.
