PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan...
Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
(1) Pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan berbasis sistem aplikasi TIK. (2) Setiap Entitas AK3 wajib memasukkan data kinerja ke dalam sistem aplikasi TIK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan setelah membuat dan menandatangani Perjanjian Kinerja. (3) Revisi data kinerja dalam sistem aplikasi TIK dapat dilakukan berdasarkan revisi Perjanjian Kinerja yang telah disetujui.
