Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
(1) Setiap Entitas AK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melakukan pengelolaan data kinerja. (2) Pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara mencatat, mengolah dan melaporkan data kinerja. (3) Pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempertimbangkan kebutuhan informasi pada setiap tingkatan Entitas AK3, kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari sistem akuntansi dan statistik pemerintah. (4) Pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup: a. penetapan data dasar (baseline data) berdasarkan data kinerja; b. penyediaan instrumen perolehan data berupa pencataan dan registrasi; c. penatausahaan dan penyimpanan data; dan d. pengompilasian dan perangkuman.
