PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan...
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
(1) Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan dengan menghitung realisasi kinerja dan membandingkannya dengan target kinerja yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja.
(2) Perhitungan realisasi kinerja didasarkan pada bukti kinerja sesuai dengan Perjanjian Kinerja yang ditandatangani. (3) Pengukuran kinerja mempertimbangkan kualitas keluaran berdasarkan bukti kinerja yang ada. (4) Untuk keperluan pengukuran kinerja Sekretariat Kementerian Koordinator menyusun pedoman manual kinerja.
