PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan...
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
(1) Setiap Entitas AK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melakukan pengukuran kinerja. (2) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara berkala setiap triwulan. (3) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja dan target yang telah disepakati dengan pimpinannya dan dinyatakan dalam lembar Perjanjian Kinerja.
