Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
(1) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) terdiri dari: a. Pernyataan Perjanjian Kinerja paling sedikit memuat informasi pernyataan untuk mewujudkan suatu kinerja pada suatu tahun tertentu dan tanda tangan para pihak yang berjanji; b. Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini Pernyataan Perjanjian Kinerja paling sedikit menyajikan sasaran dan indikator kinerja sesuai tingkatan unit kerja serta kebutuhan anggaran; dan c. Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini Pernyataan Perjanjian Kinerja, paling sedikit menyajikan rincian/bentuk kinerja, jadwal pencapaian keluaran dan kebutuhan biaya. (2) Format Penyusunan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran II
sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
