PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan...
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
(1) Menteri Koordinator menyusun dan menandatangani Perjanjian Kinerja. (2) Seluruh pemangku jabatan pimpinan tinggi, pemangku jabatan administratur, pengawas dan pelaksana menyusun dan menandatangani Perjanjian Kinerja dengan atasannya. (3) Perjanjian Kinerja disusun berdasarkan RKA Kementerian Koordinator yang telah disahkan.
