PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan...
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) disusun paling lama 1 (satu) bulan setelah DIPA Kementerian Koordinator diterima.
