PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola...
Pasal 9
BAB 3 — PROSES PENETAPAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Tim Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) terdiri atas: a. Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. Kementerian Dalam Negeri; c. pakar; d. tokoh masyarakat; e. Pemerintah Daerah provinsi; dan f. Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
