PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola...
Pasal 8
BAB 3 — PROSES PENETAPAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
(1) Tahapan identifikasi dan tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan oleh Tim Masyarakat Hukum Adat. (2) Tim Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. (3) Menteri dapat mendelegasikan pembentukan Tim Masyarakat Hukum Adat kepada Direktur Jenderal.
