PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola...
Pasal 7
BAB 3 — PROSES PENETAPAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
(1) Dalam hal identifikasi dan pemetaan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak dilaksanakan oleh gubernur,
Menteri dapat melaksanakan fasilitasi proses identifikasi dan pemetaan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat. (2) Dalam hal bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 belum MENETAPKAN pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Menteri dapat memfasilitasi tahapan identifikasi dan/atau tahapan verifikasi dan validasi. (3) Hasil identifikasi dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disampaikan Menteri dalam tanggapan dan/atau saran terhadap dokumen RZWP-3- K.
