PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola...
Pasal 6
BAB 3 — PROSES PENETAPAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dilakukan melalui tahapan: a. identifikasi; b. verifikasi dan validasi; dan c. penetapan; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
