Pasal 5
BAB 2 — PENGUSULAN WILAYAH KELOLA MASYARAKAT HUKUM ADAT
(1) Masyarakat Hukum Adat yang telah ditetapkan pengakuan dan perlindungannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) dapat mengusulkan Wilayah Kelolanya melalui bupati/wali kota ke dalam: a. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) kepada Gubernur; dan b. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), dan Rencana Zonasi (RZ) antarwilayah, kepada Menteri. (2) Terhadap Usulan Wilayah Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan identifikasi dan pemetaan oleh gubernur dan Menteri sesuai kewenangannya. (3) Hasil identifikasi dan pemetaan yang dilaksanakan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan ke dalam RZWP-3-K. (4) Hasil identifikasi dan pemetaan yang dilaksanakan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam RZ KSN, RZ KSNT, dan RZ antarwilayah.
