PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola...
Pasal 4
BAB 2 — PENGUSULAN WILAYAH KELOLA MASYARAKAT HUKUM ADAT
(1) Pemanfaatan ruang dan sumber daya Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil pada Wilayah Kelola oleh Masyarakat Hukum Adat menjadi kewenangan Masyarakat Hukum Adat setempat. (2) Pemanfaatan ruang dan sumber daya Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pengakuan dan perlindungannya oleh bupati/wali kota.
