PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola...
Pasal 10
BAB 3 — PROSES PENETAPAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
(1) Hasil identifikasi yang dilakukan Tim Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilanjutkan ke tahapan verifikasi dan validasi.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui deseminasi dan pengumuman kepada Masyarakat Hukum Adat. (3) Pengumuman hasil verifikasi dan validasi kepada Masyarakat Hukum Adat setempat dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan.
