Pasal 11
BAB 3 — PROSES PENETAPAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
(1) Dalam hal Masyarakat Hukum Adat keberatan terhadap hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), maka Masyarakat Hukum Adat dapat mengajukan keberatan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/wali kota. (2) Menteri menugaskan Tim Masyarakat Hukum Adat untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap keberatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Verifikasi dan validasi ulang terhadap keberatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali. (4) Dalam hal masyarakat masih berkeberatan terhadap hasil verifikasi dan validasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Menteri tetap menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada bupati/wali kota.
