PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola...
Pasal 12
BAB 3 — PROSES PENETAPAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
(1) Bupati/wali kota melakukan penetapan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (4). (2) Dalam hal Masyarakat Hukum Adat berada di 2 (dua) atau lebih daerah kabupaten/kota, pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat ditetapkan dengan keputusan bersama bupati/wali kota.
