PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola...
Pasal 13
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2018
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
ttd
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
