Pasal 9
BAB 2 — PENERIMA KUR DAN PRIORITAS BIDANG USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Kredit/pembiayaan modal kerja pada prioritas bidang usaha wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f digunakan untuk: a. biaya bahan bakar; b. biaya tenaga kerja; dan/atau c. biaya operasional/pendukung lainnya. (2) Kredit/pembiayaan investasi pada prioritas bidang usaha wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f digunakan untuk: a. biaya pembangunan dan/atau sewa bangunan/kantor; b. biaya pengadaan sarana prasarana wisata bahari; c. pemeliharaan fasilitas wisata bahari, toko cinderamata, perahu katamaran, dan/atau kompresor; dan/atau d. pemeliharaan sarana prasarana wisata bahari. (3) Kredit/pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk: a. wisata pantai/pesisir; b. wisata bentang laut; dan c. wisata bawah laut.
