Pasal 10
BAB 2 — PENERIMA KUR DAN PRIORITAS BIDANG USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Usaha pendukung kegiatan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g berupa pembuatan pakan ikan. (2) Kredit/pembiayaan modal kerja pada prioritas bidang usaha pendukung kegiatan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. pengadaan bahan dasar bahan baku dan bahan baku pakan jadi; b. pengadaan vitamin; c. pengadaan minyak ikan; d. pengadaan bahan bakar; e. pengadaan bahan pengemas; f. biaya listrik dan/atau biaya air; g. biaya tenaga kerja; h. biaya uji mutu pakan di laboratorium; i. biaya sertifikasi; dan/atau j. biaya pemeliharaan mesin dan peralatan. (3) Kredit/pembiayaan investasi pada prioritas bidang usaha pendukung kegiatan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. biaya pembangunan gedung produksi dan gudang; b. biaya perbaikan dan/atau pemeliharan bangunan; c. instalasi listrik; d. instalasi air; e. instalasi pengolah limbah; f. pengadaan mesin generator; g. pengadaan atau penambahan kapasitas mesin:
- mesin penghancur (hammer mill);
- mesin penepung (diskmill);
- mesin pencampur (mixer);
- mesin pencetak pakan tenggelam;
- mesin pengering (oven);
- mesin pencetak pakan apung (extruder); dan/atau
- mesin pengepak (packing). h. pengadaan kendaraan pengangkut produksi pakan; dan/atau i. pengadaan forklift.
