Pasal 11
BAB 3 — KLASIFIKASI KUR
(1) KUR sektor kelautan dan perikanan terdiri atas: a. KUR mikro; b. KUR kecil; c. KUR khusus; dan d. KUR super mikro. (2) KUR mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setiap Penerima KUR. (3) KUR kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap individu. (4) KUR khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada: a. kelompok usaha bersama; b. kelompok pengolah dan pemasar; c. kelompok pembudidaya ikan; dan d. kelompok usaha garam, yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perikanan rakyat, termasuk pengadaan kapal nelayan. (5) KUR khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan kepada Penerima KUR sesuai dengan kebutuhan dengan jumlah plafon paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap individu anggota kelompok. (6) KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan kepada Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf g, dan huruf h.
(7) KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap Penerima KUR.
