Pasal 12
BAB 4 — PERSYARATAN DAN MEKANISME PENYALURAN KUR
(1) Persyaratan calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a untuk individu/perseorangan meliputi: a. memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik; b. memiliki nomor induk berusaha atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mempunyai Usaha Produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan, untuk Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf f; dan d. telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha paling singkat 3 (tiga) bulan, untuk Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g yang dibuktikan dengan surat keterangan telah mengikuti pelatihan kewirausahaan. (2) Persyaratan calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) huruf a untuk kelompok usaha harus melengkapi persyaratan yaitu:
a. memiliki surat keterangan kelompok usaha yang diterbitkan oleh Dinas/instansi terkait dan/atau surat keterangan lainnya; dan b. memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit/ pembiayaan dari ketua kelompok usaha bagi anggota Pelaku Usaha pemula. (3) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bersamaan dapat memiliki kredit/pembiayaan yaitu KUR pada Penyalur KUR yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.
