Pasal 13
BAB 4 — PERSYARATAN DAN MEKANISME PENYALURAN KUR
(1) Persyaratan calon Penerima KUR kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b untuk individu/perseorangan meliputi: a. memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik; b. memiliki nomor induk berusaha atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mempunyai Usaha Produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan, untuk Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf f; dan d. calon Penerima KUR kecil dengan plafon di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) wajib memiliki nomor pokok wajib pajak. (2) Persyaratan calon Penerima KUR kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b untuk kelompok usaha harus melengkapi persyaratan:
a. memiliki surat keterangan kelompok usaha yang diterbitkan oleh Dinas/instansi terkait dan/atau surat keterangan lainnya; dan b. memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit/ pembiayaan dari ketua kelompok usaha bagi anggota Pelaku Usaha pemula. (3) Calon Penerima KUR kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bersamaan dapat memiliki kredit/pembiayaan yaitu KUR pada Penyalur KUR yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.
