Pasal 14
BAB 4 — PERSYARATAN DAN MEKANISME PENYALURAN KUR
(1) Persyaratan calon Penerima KUR khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c meliputi: a. merupakan kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha; b. memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik; c. memiliki nomor induk berusaha atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mempunyai Usaha Produktif dan layak yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan; dan e. calon Penerima KUR khusus dengan plafon di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) wajib memiliki nomor pokok wajib pajak. (2) Calon Penerima KUR khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bersamaan dapat memiliki kredit/pembiayaan yaitu KUR pada Penyalur KUR yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing
kendaraan bermotor, kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.
