Pasal 15
BAB 4 — PERSYARATAN DAN MEKANISME PENYALURAN KUR
(1) Persyaratan calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d meliputi: a. memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik; b. memiliki nomor induk berusaha atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang, dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mempunyai usaha produktif dan/atau layak dibiayai; d. belum pernah menerima KUR; dan e. tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. (2) Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang waktu pendirian usahanya kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti pendampingan; b. mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya; c. tergabung dalam kelompok usaha; atau d. memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai Usaha Produktif dan layak. (3) Calon Penerima KUR super mikro yang tergabung dalam kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c harus memiliki surat keterangan kelompok usaha yang diterbitkan oleh Dinas/instansi terkait dan/atau surat keterangan lainnya. (4) Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bersamaan dapat memiliki kredit/pembiayaan yaitu KUR pada Penyalur KUR yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.
