PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 60-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN KREDIT...
Pasal 16
BAB 4 — PERSYARATAN DAN MEKANISME PENYALURAN KUR
(1) Calon Penerima KUR untuk individu/perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 15 ayat (1) mengajukan permohonan KUR sektor kelautan dan perikanan kepada Penyalur KUR. (2) Penyalur KUR melakukan verifikasi dan penilaian terhadap permohonan yang diajukan oleh calon Penerima KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang koperasi, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.
