Pasal 17
BAB 4 — PERSYARATAN DAN MEKANISME PENYALURAN KUR
(1) Calon Penerima KUR untuk kelompok usaha yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 14 menyampaikan pengajuan KUR kepada Penyalur KUR melalui ketua kelompok usaha. (2) Jumlah pengajuan KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota kelompok usaha. (3) Penyalur KUR melakukan verifikasi dan penilaian terhadap permohonan yang diajukan oleh calon Penerima KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang
koperasi, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank. (4) Dalam hal Penyalur KUR membutuhkan agunan tambahan, kelompok dapat memberikan agunan tambahan kolektif yang bersumber dari aset kelompok usaha atau aset dari sebagian anggota kelompok usaha yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme tanggung renteng.
