PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 60-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN KREDIT...
Pasal 18
BAB 4 — PERSYARATAN DAN MEKANISME PENYALURAN KUR
Dalam hal verifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (3) disetujui oleh Penyalur KUR, dilakukan penandatanganan perjanjian kredit/pembiayaan oleh: a. Penerima KUR dengan Penyalur KUR, untuk Penerima KUR berupa individu/perseorangan; dan b. masing-masing anggota kelompok usaha dengan Penyalur KUR, untuk Penerima KUR berupa kelompok usaha.
