Pasal 19
BAB 4 — PERSYARATAN DAN MEKANISME PENYALURAN KUR
(1) Dalam penyaluran KUR sektor kelautan dan perikanan perlu ditetapkan struktur biaya pada prioritas bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Struktur biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan struktur biaya indikatif yang dijadikan acuan bagi Penyalur KUR dengan mempertimbangkan: a. usaha penangkapan ikan memperhitungkan:
- biaya investasi;
- modal kerja dan biaya tetap;
- pola trip dan daerah penangkapan ikan;
- jenis alat penangkapan ikan dan produktifitas kapal penangkap ikan;
- komoditas hasil tangkapan;
- musim penangkapan; dan
- harga rata–rata.
b. usaha pembudidayaan ikan memperhitungkan:
biaya investasi;
modal kerja dan biaya tetap;
jenis komoditas;
luas lahan;
teknologi budidaya yang diaplikasikan;
siklus produksi; dan
harga rata-rata. c. usaha pengolahan produk kelautan dan perikanan memperhitungkan:
biaya investasi;
modal kerja dan biaya tetap;
jenis produk olahan;
skala usaha;
kapasitas produksi; dan
harga rata-rata. d. usaha pemasaran produk kelautan dan perikanan memperhitungkan:
biaya investasi;
modal kerja dan biaya tetap;
harga produk kelautan dan perikanan;
teknologi; dan
jangkauan pemasaran. e. usaha pergaraman rakyat memperhitungkan:
biaya investasi;
biaya tetap; dan
biaya variabel. f. usaha wisata bahari memperhitungkan:
biaya investasi;
modal kerja dan biaya tetap;
lokasi wisata;
jenis wisata;
teknologi; dan
aksesibilitas. g. usaha pendukung kegiatan kelautan dan perikanan memperhitungkan:
biaya investasi;
modal kerja dan biaya tetap;
kapasitas produksi; dan
kebutuhan bahan baku. (3) Perhitungan struktur biaya pada prioritas bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
