Pasal 20
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Kementerian dan Dinas sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan teknis pelaksanaan KUR sektor kelautan dan perikanan. (2) Dalam melaksanakan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian bertugas: a. melakukan sosialisasi dan fasilitasi akses pembiayaan KUR sektor kelautan dan perikanan kepada Pelaku Usaha; b. mengompilasi data calon Penerima KUR potensial untuk dapat dibiayai KUR sektor kelautan dan perikanan; c. pendampingan bagi Pelaku Usaha melalui bimbingan teknis, penguatan kelembagaan, penumbuhan dan pengembangan wirausaha; d. memfasilitasi hubungan antara Penerima KUR dengan pihak lainnya melalui kemitraan serta temu bisnis; dan e. melakukan coaching clinic akses pembiayaan kepada para Pelaku Usaha kelautan dan perikanan yang akan memanfaatkan KUR sektor kelautan dan perikanan. (3) Dalam melaksanakan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas provinsi bertugas:
a. melakukan evaluasi secara berkala terhadap Dinas kabupaten/kota; b. memfasilitasi hubungan antara Penerima KUR dengan Penyalur KUR dengan Dinas kabupaten/kota; c. koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penyaluran KUR; dan d. pendampingan bagi Pelaku Usaha sektor kelautan dan perikanan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, penguatan kelembagaan, penumbuhan, dan pengembangan wirausaha. (4) Dalam melaksanakan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas kabupaten/kota bertugas: a. melakukan identifikasi, seleksi, dan verifikasi Pelaku Usaha yang layak dibiayai KUR; b. berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka upload/menggunggah data Pelaku Usaha yang layak dibiayai KUR ke dalam sistem informasi kredit program; c. pendampingan bagi Pelaku Usaha sektor kelautan dan perikanan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, penguatan kelembagaan, penumbuhan dan pengembangan wirausaha; d. memfasilitasi hubungan antara Penerima KUR dengan pihak lainnya melalui kemitraan serta temu bisnis; dan e. melakukan coaching clinic akses pembiayaan kepada calon Penerima KUR sektor kelautan dan perikanan yang akan memanfaatkan KUR sektor kelautan dan perikanan di daerah masing-masing.
