PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 60-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN KREDIT...
Pasal 21
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran, pemanfaatan, dan pengembalian KUR sektor kelautan dan perikanan dilakukan secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk tim yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan tim monitoring dan evaluasi KUR provinsi dan kabupaten/kota.
