PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 60-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN KREDIT...
Pasal 22
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Dinas kabupaten/kota harus menyampaikan laporan pelaksanaan KUR kepada Dinas provinsi setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Dinas provinsi harus menyampaikan laporan pelaksanaan KUR kepada Kementerian setiap 1 (satu) tahun sekali, paling lambat pada bulan Januari tahun berikutnya. (3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
