Pasal 8
BAB 2 — PENERIMA KUR DAN PRIORITAS BIDANG USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Kredit/pembiayaan modal kerja pada prioritas bidang usaha pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e digunakan untuk: a. pengadaan bahan kimia; b. biaya bahan bakar; c. biaya listrik dan/atau biaya air; d. biaya panen; e. biaya tenaga kerja; f. biaya pemeliharaan peralatan dan mesin; g. biaya sertifikasi; dan/atau h. biaya operasional/pendukung lainnya. (2) Kredit/pembiayaan investasi pada prioritas bidang usaha pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e digunakan untuk: a. sewa lahan; b. pengadaan peralatan; c. pengadaan atau penambahan kapasitas mesin; d. pengadaan atau perbaikan bangunan untuk penyimpanan atau pengolahan garam; e. instalasi listrik; f. instalasi air; g. instalasi penanganan limbah; dan/atau h. pengadaan alat angkut garam.
(3) Kredit/pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk: a. usaha produksi garam; b. usaha pengolahan garam; dan c. perdagangan garam.
