Pasal 7
BAB 2 — PENERIMA KUR DAN PRIORITAS BIDANG USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Kredit/pembiayaan modal kerja pada prioritas bidang usaha pemasaran hasil kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d digunakan untuk: a. pembelian hasil kelautan dan perikanan; b. biaya pemasaran; c. biaya pengiklanan/promosi; d. biaya pengiriman produk ke konsumen; e. biaya listrik, biaya bahan bakar, biaya es, dan/atau biaya air; f. biaya tenaga kerja; dan/atau g. biaya operasional/pendukung lainnya. (2) Kredit/pembiayaan investasi pada prioritas bidang usaha pemasaran hasil kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d digunakan untuk: a. usaha pemasaran besar terdiri atas:
pengadaan kios/tempat usaha dan fasilitas pendukungnya;
pengadaan peralatan pemasaran;
pengadaan sarana pengangkut dan distribusi;
pemeliharaan kios/tempat usaha;
pemeliharaan peralatan pemasaran; dan/atau
pemeliharaan sarana pengangkut dan distribusi. b. usaha pemasaran eceran terdiri atas:
pengadaan kios/lapak/tempat usaha dan fasilitas pendukungnya;
pengadaan peralatan pemasaran;
pengadaan sarana pengangkut dan distribusi;
sewa kios/lapak/tempat usaha;
pemeliharaan kios/lapak/tempat usaha;
pemeliharaan peralatan pemasaran; dan/atau
pemeliharaan sarana pengangkut dan distribusi.
