Pasal 6
BAB 2 — PENERIMA KUR DAN PRIORITAS BIDANG USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Kredit/ pembiayaan modal kerja pada prioritas bidang usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c digunakan untuk: a. pengadaan bahan baku, bahan penolong, bahan pangan lainnya, dan/atau bahan kemasan; b. biaya tenaga kerja; c. pengadaan perlengkapan kerja; d. biaya bahan bakar;
e. biaya sertifikasi; dan/atau f. biaya operasional/pendukung lainnya. (2) Kredit/pembiayaan investasi pada prioritas bidang usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c digunakan untuk: a. pengadaan/sewa lahan dan bangunan; b. pembangunan unit penanganan, unit pengolahan, dan fasilitas pendukung; c. pengadaan alat/mesin pengolah; d. pengadaan kendaraan operasional; e. pemeliharaan lahan, bangunan, alat/mesin pengolah, dan kendaraan operasional; dan/atau f. sewa mesin dan kendaraan operasional. (3) Kredit/pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk: a. pangan, yang terdiri atas:
- penggaraman dan/atau pengeringan ikan;
- pemindangan ikan;
- pengasapan/pemanggangan ikan;
- peragian/fermentasi ikan;
- pengolahan rumput laut;
- pembekuan ikan;
- pendinginan/pengesan ikan;
- pengolahan berbasis lumatan daging ikan/jelly ikan, atau surimi;
- pengekstraksian ikan dan/atau pereduksian ikan; dan/atau
- pengolahan kerupuk, keripik, dan sejenisnya. b. nonpangan, yang terdiri atas:
- penanganan ikan hias;
- penanganan mutiara;
- penanganan tanaman hias air;
- industri kerajinan berbahan kekerangan;
- penanganan dan pengolahan rumput laut;
- pengolahan ikan dan bagiannya termasuk minyak ikan, tepung ikan, kolagen, albumen,
gelatin, silase, bahan baku pupuk organik, bahan baku farmasi, dan penyamakan kulit; 7. pengolahan cangkang/karapas udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya (crustacea); 8. pengolahan teripang (holothuroidea); 9. penanganan landak laut (ophiuridae); 10. pemanfaatan kuda laut (syngnathidae); 11. pemanfaatan bakau/mangrove; 12. penanganan mikroalga; dan 13. penanganan artemia.
