Pasal 5
BAB 2 — PENERIMA KUR DAN PRIORITAS BIDANG USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Kredit/pembiayaan modal kerja pada prioritas bidang usaha pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b digunakan untuk: a. pengadaan calon induk/induk/benih ikan dan/atau bibit rumput laut;
b. pengadaan pakan dan/atau bahan baku pakan untuk calon induk/induk/benih ikan; c. pengadaan pupuk, kapur, dan/atau obat ikan; d. pengadaan bahan kimia; e. biaya bahan bakar; f. biaya listrik dan/atau biaya air; g. biaya panen; h. biaya tenaga kerja; i. biaya sertifikasi; dan/atau j. biaya pemeliharaan mesin dan peralatan. (2) Kredit/pembiayaan investasi pada prioritas bidang usaha pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b digunakan untuk: a. pengadaan wadah budidaya; b. instalasi listrik; c. instalasi air; d. instalasi penanganan limbah; e. pengadaan atau penambahan kapasitas mesin; f. pengadaan peralatan produksi; g. pengadaan atau perbaikan bangunan semi permanen; h. pengadaan alat angkut hasil budidaya; dan/atau i. pengadaan bangunan rumah produksi dan gudang. (3) Kredit/pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk usaha pembenihan dan/atau usaha pembesaran.
