Pasal 4
BAB 2 — PENERIMA KUR DAN PRIORITAS BIDANG USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Kredit/pembiayaan modal kerja pada prioritas bidang usaha penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a digunakan untuk: a. biaya operasional; b. biaya sertifikasi; dan/atau c. pengurusan dokumen kapal penangkap ikan. (2) Kredit/pembiayaan investasi pada prioritas bidang usaha penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a digunakan untuk: a. pengadaan kapal penangkap ikan termasuk mesin, alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan; dan/atau b. pengadaan mesin, pengadaan alat penangkapan ikan, pengadaan alat bantu penangkapan ikan, modifikasi kapal penangkap ikan, pemeliharaan kapal penangkap ikan, pemeliharaan mesin, dan/atau pemeliharaan alat penangkapan ikan. (3) Kredit/pembiayaan sebagaimana dimaksud pada (1) dan ayat (2) digunakan untuk kelompok alat penangkapan ikan yang meliputi: a. jaring lingkar (surrounding nets); b. pukat tarik (seine nets); c. penggaruk (dredges); d. jaring angkat (lift nets); e. alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears); f. jaring insang (gillnets and entangling nets); g. perangkap (traps); h. pancing (hooks and lines); dan i. alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears).
