PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 60-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN KREDIT...
Pasal 3
BAB 2 — PENERIMA KUR DAN PRIORITAS BIDANG USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Prioritas bidang usaha yang akan menerima penyaluran KUR sektor kelautan dan perikanan meliputi: a. penangkapan ikan; b. pembudidayaan ikan; c. pengolahan hasil kelautan dan perikanan; d. pemasaran hasil kelautan dan perikanan; e. pergaraman rakyat; f. wisata bahari; dan g. pendukung kegiatan kelautan dan perikanan. (2) KUR sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. kredit/pembiayaan modal kerja; dan/atau b. kredit/pembiayaan investasi.
