Pasal 2
BAB 2 — PENERIMA KUR DAN PRIORITAS BIDANG USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Penerima KUR sektor kelautan dan perikanan terdiri atas pelaku Usaha Produktif yang meliputi: a. usaha mikro, kecil, dan menengah; b. usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran INDONESIA; c. usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja migran INDONESIA yang pernah bekerja di luar negeri;
d. usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain; e. usaha mikro, kecil, dan menengah dari pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun; f. kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi:
- kelompok usaha bersama;
- kelompok pengolah dan pemasar;
- kelompok pembudidaya ikan; dan
- kelompok usaha garam. g. usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja; dan h. usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga.
