Pasal 29
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan Pengawas Perikanan dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembinaan teknis; dan
b. pembinaan administrasi. (3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, bagi Pengawas Perikanan yang berasal dari instansi pusat dan instansi daerah dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (4) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan melalui: a. peningkatan kemampuan teknis pengawas; b. sosialisasi; dan c. supervisi. (5) Pembinaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, bagi Pengawas Perikanan yang berasal dari instansi pusat dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (6) Pembinaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, bagi Pengawas Perikanan yang berasal dari instansi daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangan. (7) Pembinaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. pengangkatan dan pemberhentian pegawai; b. kenaikan pangkat, mutasi, dan promosi; c. pemberian hak dan kewajiban pegawai; dan d. administrasi kepegawaian lainnya.
