PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 28
BAB 5 — PENANGANAN BARANG HASIL PENGAWASAN PERIKANAN
(1) Pemusnahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan cara: a. dibakar; b. dikubur; c. ditenggelamkan di perairan yang aman; dan/atau d. dirusak dengan merubah bentuk fisik sehingga tidak dapat digunakan kembali. (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan dan kelestarian lingkungan. (3) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara pemusnahan dengan menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
