Pasal 27
BAB 5 — PENANGANAN BARANG HASIL PENGAWASAN PERIKANAN
(1) Terhadap barang hasil Pengawasan Perikanan yang bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan yang telah dilakukan pencatatan dan penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dapat dilakukan tindakan: a. penyerahan kepada nelayan; b. pemanfaatan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan/atau sosial; atau
c. pemusnahan. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah dilakukan pengumuman di kantor Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian dan/atau instansi terkait. (3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh minimal 2 (dua) orang saksi yang terdiri dari Pengawas Perikanan dan/atau perwakilan dari instansi terkait.
