PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 26
BAB 5 — PENANGANAN BARANG HASIL PENGAWASAN PERIKANAN
(1) Setelah dilakukan pencatatan dan penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pengawas Perikanan melakukan penyimpanan. (2) Penyimpanan barang hasil Pengawasan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di ruang penyimpanan atau lokasi lain yang memungkinkan di lingkungan kantor UPT PSDKP. (3) Pelaksanaan penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara penyimpanan dengan menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
