PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 25
BAB 5 — PENANGANAN BARANG HASIL PENGAWASAN PERIKANAN
(1) Pencatatan dan penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan dengan cara: a. melakukan pencatatan ke dalam buku register dan memberikan nomor register; dan b. memberikan penandaan/tagging barang sesuai dengan nomor register. (2) Pencatatan dan penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkapitulasi dan dituangkan ke dalam berita acara pencatatan dan penandaan dengan menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
