PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 24
BAB 5 — PENANGANAN BARANG HASIL PENGAWASAN PERIKANAN
Terhadap barang hasil Pengawasan Perikanan yang bukan barang bukti tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilakukan: a. pencatatan dan penandaan; b. penyimpanan; c. pemanfaatan; atau d. pemusnahan.
