PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 23
BAB 5 — PENANGANAN BARANG HASIL PENGAWASAN PERIKANAN
Terhadap barang hasil Pengawasan Perikanan yang merupakan barang bukti tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilakukan penanganan dan penyerahan kepada penyidik pegawai negeri sipil perikanan yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
