Pasal 22
BAB 5 — PENANGANAN BARANG HASIL PENGAWASAN PERIKANAN
(1) Barang hasil Pengawasan Perikanan terdiri dari: a. barang hasil Pengawasan Perikanan yang merupakan barang bukti tindak pidana perikanan; dan b. barang hasil Pengawasan Perikanan yang bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan. (2) Barang hasil Pengawasan Perikanan yang merupakan barang bukti tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan.
(3) Barang hasil Pengawasan Perikanan yang bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi benda dan/atau alat yang berasal dari: a. hasil penyerahan secara sukarela dari:
- Setiap Orang;
- nelayan;
- nakhoda;
- pemilik Kapal Perikanan;
- instansi pusat dan instansi daerah; dan/atau 6) masyarakat. b. hasil temuan yang tidak diketahui pemiliknya. (4) Penyerahan barang hasil Pengawasan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib didokumentasikan dan dituangkan ke dalam berita acara penyerahan dengan menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
