Pasal 21
BAB 4 — TINDAK LANJUT DAN PELAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Pelaporan kepada penyidik pegawai negeri sipil perikanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap pelaku Usaha Perikanan yang berdasarkan hasil Pengawasan Perikanan diduga melakukan tindak pidana perikanan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. (2) Dalam hal dugaan tindak pidana perikanan ditemukan dalam pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di kapal Pengawas Perikanan, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diserahkannya kapal dan/atau orang di pelabuhan tempat perkara tersebut untuk diproses lebih lanjut. (3) Dalam hal hasil Pengawasan Perikanan menemukan terjadinya tindak pidana yang bukan merupakan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil perikanan, Pengawas Perikanan menyampaikan laporan kepada penyidik pada instansi yang berwenang.
