PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 30
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN- KP/2014 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 528), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
